Masa Penahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo Diperpanjang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan 5 orang tersangka kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun ke 5 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI pada Kemenkominfo tahun 2020 s/d 2022 ini adalah tersangka berinisial AAL, YS, GMS, MA, dan IH.

“Masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (25/3/2023), di Jakarta.

Dijelaskan Ketut, perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

“Perpanjangan masa penahanan yang dilakukan sudah berdasarkan dari penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri,” terangnya.

Hingga Jum’at 24 Maret 2023 kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin, ke enam saksi tersebut yakni, MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI, selanjutnya ATH selaku Operational Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI),” beber Ketut.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik secara rinci menjelaskan dalam rilisnya, bahwa ke 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu:

Tersangka berinisial atas nama AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka berinisial atas nama YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Tersangka berinisial atas nama GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Tersangka berinisial atas nama MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Tersangka berinisial atas nama IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.(Soekiman Leo)