Tak Dibayar Usai Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke Ombudsman RI

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakarta Pusat.

Perjuangan nasabah korban Jiwasraya yang dilakukan bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H., & Partners, itupun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021.

Namun demikian, hingga saat ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.

Tidak putus asa dengan kondisi demikian, perwakilan para korban Jiwasraya ini mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk mengadukan nasib mereka dan korban lainnya.

“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman, karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, kepada awak media, Selasa (21/3/2023), usai menghadap Ombudsman RI.

Wanita paruh baya ini, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak dari perusahaan negara itu.

“Setelah mendapat putusan pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar perusahaan asuransi itu atas perintah putusan Pengadilan.

Ternyata pihak Jiwasraya melalui Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bapak Angger Yuwono, mengatakan bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” beber Istia, dibenarkan oleh rekan perwakilan korban lainnya.

Lebih lanjut Istia mengatakan, pada pertemuan pertama dengan Ombudsman RI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang.

Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Ombudsman menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 37 th 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tugas dan fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, sangat disayangkan pihak Jiwasraya belum berhasil terkonfirmasi.(Soekiman Leo)