Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kabareskrim Perintah Tangkap Dito Mahendra

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto, memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Hal ini diungkapkan Agus, Selasa (11/4/2023), saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Ke pak Dirtipidum ya, ke pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap,” ujar Agus.

Diketahui Dirtipidum Bareskrim menjadi Direktorat pengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra.

Brigjen. Pol. Djuhandani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito. Namun, yang bersangkutan tidak menghadirinya.

Saat ini kasus tersebut telah naik ketahap penyidikan dan telah ditemukan tindak pidananya. Sejauh ini polisi telah memanggil Dito sebanyak dua kali untuk diperiksa. Namun Dito selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Diketahui, kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di Kawasan Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api yang kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan pucuk senpi ilegal yakni, pistol Glock 17, Revolper S&W, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AKA 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Wallther.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.(Soekiman Leo)

Exit mobile version