Di Balik Razia Tambang Ilegal, 13 Perusahaan Resmi Kuasai 24 Ribu Hektare Tanah Emas Aceh

Direktur IDeAS, Munzami HS
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Ironi dunia pertambangan kembali mencuat di Aceh. Di saat tambang rakyat terus ditertibkan karena dianggap ilegal, justru izin baru bagi perusahaan tambang bermunculan.Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan, sedikitnya 13 perusahaan kini menguasai sekitar 24.045 hektare lahan tambang emas di enam kabupaten di Aceh. Sebagian besar izin itu diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir.

“Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat. Publik berhak bertanya, kenapa izin baru justru terus bermunculan?” ujar Direktur IDeAS, Munzami HS, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh per Juni 2025, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di sektor mineral dan batubara, dengan total luas mencapai 110.655 hektare.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan tambang emas.Beberapa perusahaan besar pemegang IUP antara lain: PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha).

“Sebagian izin berlaku hingga 10 tahun, bahkan meliputi wilayah yang sebelumnya dikerjakan oleh tambang rakyat,” katanya.

Munzami menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan sekadar soal izin, melainkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Jika kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru, rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” tegasnya.”(Tjut)

 

Exit mobile version