Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 190 Kg di Bireuen

Dua Rekannya Masih Buron

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar Sabu 190 Kg di Bireuen
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa, yang didakwa mengedarkan 190,5 kilogram sabu jaringan internasional asal Malaysia.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025), dalam perkara Nomor: 138/Pid.Sus/2025/PN Bir.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana mati,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, dalam keterangannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 20 Oktober 2025.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kasus ini berawal pada 7 April 2025 malam, ketika terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Fatdan (DPO) yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.

Menjelang dini hari, Fatdan menjemput Mustafa dan membawanya menemui Radat (DPO) di kawasan SPBU Bireuen. Dari sana, mereka bergerak menuju Pantai Pandrah, Kecamatan Pandrah, Bireuen — lokasi yang diduga menjadi titik sandar boat pengangkut sabu dari Malaysia.

Sekitar pukul 02.40 dini hari, terdakwa dan Radat terlihat mengangkut 10 karung putih berisi sabu dari tepi pantai ke dalam mobil Honda City warna hitam. Namun, aksi mereka sudah dipantau oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satgas mencoba menghadang laju kendaraan, namun Radat justru melarikan diri hingga akhirnya menabrak truk di jalan lintas Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah.

Radat berhasil kabur ke area perkampungan, sementara Mustafa ditangkap di dalam mobil bersama 10 karung sabu seberat 190.576,4 gram.

Polisi juga menyita satu unit mobil Honda City dan satu ponsel Samsung milik terdakwa. Hasil uji laboratorium forensik memastikan kristal putih dalam karung itu mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika jenis sabu.

Exit mobile version