Fokus  

Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjon menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun Anggaran 2016-2020.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023), di Jakarta.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut, tutur Ketut Sumedana, yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari (sejak 29 April-17 Mei 2023),” bebernya.

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Diketahui, kerugian keuangan negara menurut perhitungan BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain, Uang sejumlah Rp96.611.378.709; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, yaitu, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA; dan terbaru Kejagung menetapkan Dirut Waskita Karya DES sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.(Soekiman Leo)