MEDIATIPIKOR.COM Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi membawa sengketa informasi publik dengan Bappeda Kota Sabang ke Komisi Informasi Aceh. Langkah tersebut ditempuh setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Sabang dinilai tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pengajuan sengketa ini merupakan upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang.
“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, sikap tidak merespons permohonan informasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik diwajibkan memberikan jawaban atas setiap permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Karena tidak memperoleh jawaban, organisasi tersebut melanjutkan proses dengan mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak terkait.

















