Mediatipikor.com, Deli Serdang – Banyaknya billboard yang berdiri sembarang di bahu jalan wilayah Kabupaten Deli Sedang akhirnya menimbulkan polemik setelah menjadi sorotan publik dan center pemberitaan media di Sumatera Utara belakangan ini.
Hal ini pula mendapatkan perhatian dari Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Drs. Otti S Batubara, yang meyakini bahwa pemasangan reklame billboard setelah melalui prosedur perizinan meliputi perencanaan, jenis reklame, izin pemasangan, penyelenggaraan, kontrol, pengawasan, serta penerbitan reklame sesuai tata ruang, tentu tidak akan mengganggu kenyamanan publik.
“Setiap penyelenggaraan reklame billboard harus memperhatikan prosedur perizinan. Seperti rancang bangun reklame meliputi dimensi, konstruksi, tata letak, dan penyajian, agar tidak berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik,” kata Otti kepada Media Online Tipikor, Kamis (13/4/2023), di Kopisme Cafe, Kota Medan.
Menurut Otti, akan lebih baik memasang billboard di beberapa titik yang strategis. Namun, kata dia, tidak semua tempat boleh dipasang reklame billboard bersifat komersial. Misalnya tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan beberapa tempat lainnya yang biasa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
“Ketentuan pemasangan reklame media luar ruangan seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam Peraturan Daerah setempat. Oleh karena itu, saya menyarankan agar memeriksa kembali ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya billboard,” beber Otti.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui khususnya tiga Kepala Dinas di jajaran OPD Deliserdang termasuk pemangku kebijakan dan penegak perda bungkam tanpa respon jawaban.
Sebelumnya, salah satu pengusaha billboard asal kota medan, Handoko, yang diduga gerah akan banyaknya pemberitaan media terkait polemik billboard di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa tidak ada larangan mendirikan billboard di bahu jalan.
“Tidak ada larangan mendirikan billboard dibahu jalan,” ujarnya sembari menjelaskan aturan-aturan lain mengenai billboard.
Selain itu, Handoko juga mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 800 juta kepada pihak Dinas Pendapatan sebagai pajak billboardnya yang berada di wilayah Kabupaten Deliserdang.
“Udah saya setorkan pajak billboard saya Delapan Ratus Juta Rupiah ke Dispenda bang,” ujar Handoko yang diketahui pemilik billboard dengan brand Chanel 88 itu.
Atas dasar polemik billboard di Kabupaten Deli Serdang dan pengakuan pengusaha billboard asal kota medan ini, publik meminta agar Dinas Pendapatan Deli Serdang dapat mentransparansikan ke Publik terkait prosedur reklame billboard dan juga memberikan penjelasan terkait bukti setoran pajak sebagaimana yang diakui pengusaha tersebut.(Herudy)