Fokus  

Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi, Selasa (30/5/2023).

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya yang menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya, Saksi berinisial MFM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, Saksi berinisial AW merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, Saksi berinisial NN merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, Saksi berinisial ES merupakan Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, Saksi berinisial I merupakan Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan Saksi berinisial BAA merupakan Direktur PT Sarana Global Indonesia.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti-bukti serta  melengkapi berkar-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” jelas Kapuspenkum.(Soekiman Leo)