Kabareskrim Instruksi Petakan Aliran Dana Transaksi Narkoba Untuk Pemilu 2024

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Tindak Pidanan Narkoba (Dittipidnarkoba) untuk melakukan pemetaan terkait aliran dana peredaran narkoba yang berpotensi digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Teknis jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berlangsung di Bali, Rabu (24/5/2023).

“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” kata Agus.

Dituturkan Agus, dugaan keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba dan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan politiknya merupakan salah satu permasalahan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma. Bahkan dimungkinkan memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politik,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, Agus dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk mendalami potensi aliran dana peredaran narkoba untuk kegiatan politik di Pemilu 2024.

“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu,” tegas Kabareskrim.

Diketahui sebelumnya, sejumlah politisi ditangkap polisi karena terlibat dugaan kasus narkoba. Yang terbaru misalnya seorang politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Kota Tanjung Balai inisial MM, yang diamanakan Polda Sumut karena diduga terlibat kasus penjualan 2000 butir pil ekstasi. Ada pula eks Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT dan dua rekannya yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.(MS)