Mediatipikor.com, Medan – Camat Medan Marelan, Anshari Hasibuan, memberikan klarifikasi sebagai bantahan terkait beredarnya isu Blangko Surat Tanah senilai Rp. 100 ribu. Anshari membantah keras adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor yang dipimpinnya.
“Kami masih mentaati dan menjalankan apa yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT,” jelas Anshari, Jumat (16/6/2023), di Kota Medan.
Anshari mengaku akan melakukan kroscek terkait kebenaran dari isu yang beredar tersebut.
“Saya akan mencari tahu isu yang berkembang tersebut, apabila saya menemukan adanya anggota saya yang bermain, saya akan tindak,” tegas Camat Medan Marelan.(Herudy)