Mediatipikor.com, Deli Serdang – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka kasus korupsi dinyatakan sah.
Berdasarkan informasi dirangkum awak media, Rabu (21/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dilaksanakan Sidang Praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai Tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.
Gugatan praperadilan dr. Ade Budi Krista teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dr. Ade Budi Krista mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023.
Adapun Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang) diwakili oleh Manuel Candra Nova Zebua, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman, S.H., M.H.
Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.


















