Langkah Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat.
Tersangka dr. Ade Budi Krista dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290.
Tersangka dr. Ade Budi Krista dkk juga telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. ADE BUDI KRISTA sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Tersangka dr. Ade Budi Krista dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat di konfirmasi Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boi Amali, membenarkan penetapan tersangka sah, dan tim penyidik Kejari Deli Serdang akan melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas.(OB)


















