Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Opini  

Kill to Live

Khusnul Aisyah Yuniarani

Oleh : Khusnul Aisyah Yuniarani
(Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

Pada tanggal 17 Mei 2003, tragedi Jambo Keupok mengguncang Provinsi Aceh. Kejadian tersebut meninggalkan luka mendalam di hati masyarakat setempat. Namun, apa yang terjadi hanya sebuah permulaan dari serangkaian peristiwa yang kemudian mengarah pada lahirnya sebuah regulasi Kepres pada tanggal 19 Mei 2003. Regulasi ini seolah menjadi sebuah upaya pembenaran bagi mereka yang terlibat dalam tragedi tersebut.

Judul “Kill to Live” yang dipilih penulis untuk opini ini menggambarkan dilema moral yang kompleks dan lalu menjelma dalam sebuah konteks pembunuhan untuk pembenaran. Konsep “membunuh” menyoroti tindakan melanggar hukum yang dilakukan untuk mempertahankan hidup atau menghindari ancaman yang nyata. Namun, apakah tindakan tersebut bisa dibenarkan?, Opini ini akan menggali lebih dalam untuk menguak isi dari judul yang telah dibuat.

Tragedi Jambo Keupok merupakan peristiwa yang tragis di mana sekelompok warga Aceh menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan. Kejadian ini menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Namun, pada tanggal 19 Mei 2003, lahirnya regulasi kepres menunjukkan adanya upaya dari pihak berwenang untuk membenarkan tindakan tersebut.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah pembunuhan dapat dibenarkan dalam situasi tertentu. Mungkin ada alasan yang kuat bagi sebagian orang untuk menganggap tindakan tersebut sebagai “pembunuhan demi hidup”. Namun, dari sudut pandang etika dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.

Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk hidup, adalah prinsip universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua individu dan lembaga. Regulasi kepres yang lahir setelah tragedi Jambo Keupok tampaknya mencoba membenarkan tindakan tersebut dengan alasan situasi darurat atau keamanan nasional. Namun, argumen semacam itu sering kali menimbulkan keraguan dan kritik. Hal ini mengingat bahwa keadilan dan kebenaran seharusnya tidak tergantung pada situasi atau kepentingan pihak yang berwenang. Pembenaran semacam itu menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak integritas sistem keadilan.