Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Terkait Pembatasan Kuota TBS, DPRD Barut Gelar RDP Dengan PT AGU

Foto Istimewa

Adapun kesimpulan RDP tersebut yakni, DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan PT. AGU, menyepakati bahwa tidak ada lagi pembatasan kuota penerimaan TBS dari pihak luar.

Selanjutnya DPRD Barito Utara mengusulkan untuk TBS kebun Plasma, kuota tonase TBS sebanyak 3 ton per hektar setiap bulan. Khusus poin ini, pihak PT. AGU akan berkoordinasi dengan manajemen pusat dan akan disampaikan kepada Komisi II DPRD Barito Utara pada tanggal 19 Juni 2023 mendatang.(Ramli)