Mediatipikor.com, Wamena – Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, S.H., M.H., hadiri pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, jalan Ahmad Yani, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (12/7/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 8 pucuk senjata api, terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek rakitan serta 919 butir amunisi.
Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Wamena.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Wamena dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim.

















