Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejatisu Diduga Terapkan Standar Ganda Terkait Korupsi Rp39,5 M BTN

Foto istimewa

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini, sebut Muhri terjadi karena adanya kesepakatan debitur dengan kreditur. Dan sangat jelas bahwa korupsi tidak bisa dilakukan oleh sebelah pihak saja.

“Dalam persidangan lalu, Notaris Elviera menyatakan bahwa sebelum dibuat akta perjanjian kredit, terlebih dahulu sudah ada kesepakatan antara Direktur PT KAYA Canakya Suman dengan pihak BTN. Anehnya, kasus 4 pejabat BTN ini malah tidak kunjung dilimpahkan kasusnya. Ada apa ini? Apa ada?,” tuturnya.

Karena itu, ujar Muhri sudah seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sejauh ini Kejatisu hanya menggelandang Notaris Elviera, Mujianto dan Canakya Suman ke persidangan. Seolah olah hanya mereka saja yang terjerat kasus kejahatan perbankan ini. Padahal, sudah jelas ada keterlibatan Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan Ferry Sonefille, Wakil Pincab Agus Fajariyanto, pejabat kredit R Dewo Pratoloadji dan analis kredit Aditya Nugroho.

“Sekarang dimana mereka? Mengapa mereka belum diseret ke pengadilan?,” ucap Muhri bertanya.

Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, Muhri mendesak Kejatisu menghadirkan 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pada persidangan di pengadilan.

“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan simpan, nanti bisa basi dan busuk,” tukasnya seraya menyebut azas equality before the law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum.(OB)