Mediatipikor.com, Bireuen – Kepala Desa (Keuchik) Juli Seupeng, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mujiburrahman, diduga telah melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) yang mewajibkan Pemerintah Desa melalui Kepala Desa untuk menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat setiap Tahun Anggaran. Hal ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa papan informasi publik milik Desa Juli Seupeng Tahun 2022 – 2023 tidak pernah tampak terpasang.
“Keuchik Juli Seupeng juga telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa. Kepala Desa itu berkewajiban menyebarluaskan informasi program Dana Desa kepada masyarakat,” kata IS (40) warga Desa Juli Seupeng kepada Media Tipikor, Rabu (12/7/2023), di Bireuen.
Dituturkan IS, terkait informasi publik realisasi program dana desa sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d), serta diperkuat lagi oleh Permendesa PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Kami berharap agar pihak aparat penegak hukum dapat melakukan kroscek terkait permasalahan tersebut ke desa kami, terlebih ada program dana desa tahun 2022 yakni rehab Mns. Tuha senilai 50 juta rupiah dan program pembinaan KB senilai 10 juta rupiah di Desa Juli Seupeng yang diduga terindikasi fiktif,” beber IS.
Menurut IS, persoalan-persoalan di Desa Juli Seupeng semakin kompleks ditambah jarangnya Kepala Desa berada di Desa Juli Seupeng.
“Seharusnya Keuchik tidak melanggar aturan dan wajib berdomisili di desa yang dipimpinnya. Tapi sejak enam bulan terakhir masyarakat jarang sekali melihat Keuchik yang ternyata sudah berdomisili di luar desa,” ungkapnya.


















