Ia juga menjelaskan, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh lahir pada tahun 2007 silam, pasca dua tahun MoU Helsinki RI-GAM. PWA didirikan dengan prinsip-prinsip independen, transparan, akuntabilitas, imparsial, non-partisan dan bertanggung jawab serta integritas.
“Persatuan Wartawan Aceh berkerja atas nilai, jujur, tanggung jawab,
Visioner, disiplin, kerja sama, adil,
Peduli, pro-rakyat, keadilan sosial dan kesetaraan gender,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Abdullah selaku Ketua DPW PWA Bireuen periode 2023-2026 mengatakan akan menjalankan tugas baru sebagai pimpinan organisasi profesi jurnalis yang independen kedepan dan yang terbaik.
“Syukur Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dan dorongan serta dukungan teman-teman seperjuangan dari insan pers khususnya, saya haturkan ucapan ribuan terimakasih,” ujar Abdullah.
Abdullah berharap, rekan-rekan pers dapat berkomitmen mengemban amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum pelanggaran pers.
“Wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik jurnalistik. Ketentuan itu telah diikat dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999. Etika Jurnalistik merupakan landasan moral jurnalis untuk membuat berita yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.(Abdullah)


















