Keuchik Seuneubok Baro A Aziz A Jalil kepada Media Tipikor (25 /11) menjelaskan bahwa selama ianya menjabat menjadi Keuchik belum pernah mengalokasikan dana untuk membagun Meunasah, sehingga beralaskan terpal pelangi, karena tidak diperbolehkan dalam aturan Dana Desa (DD).
Terkai ada dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro, Pandrah sejak dari Tahun 2018 hingga 2020, terhadap Pembagunan Meunasah sejumlah ratusan juta, dan sejumlah program lainya, itu sebelum saya, ucapnya.
“Coba kalau dibenarkan DD untuk bangun Meunasah Seuneubok Baro, Saya berani DD satu tahun khusus hingga rampung selesai sebagai milik bersama, ketimbang bagun rumah yang dinikmati pribadi orang,” tutur keuchik.
Dijelaskannya lagi, sementara saya baru menjabat Keuchik Desa Seuneubok Baro diakhir tahun 2019 hingga hari ini, namun ditahun 2023 ini ada program bagun baru satu rumah warga setempat, jelas A Aziz A Jalil.
Camat Pandrah Saifuddin SKM, Mkes, ketika dikonfirmasi Media Tipikor Selasa (28/11) terkait dugaan Akibat Mark Up, Kondisi bangunan Meunasah Desa Seuneubok Baro Mangkrak, ianya mengatakan, jikalau memang ada dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro, Pandrah sejak dari Tahun 2018 hingga 2020 tersebut.
Apalagi ada sejumlah dugaan lainnya terhadap program pembagunan terhadap pengunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro Pandrah itu, silahkan pihak Tuha4 mengelar rapat musyawarah hingga tuntas, ujarnya.
Camat berharab, persoalan yang seperti ini, pihak Tuha4 lah yang berhak mengambil sikap tegas untuk menuntaskan melalui rapat khusus, solusi penyelesaian didesa sebagai mana yang telah diatur dalam aturan pemerintahan desa, apabila tidak ada titik temu baru menyurati Inspektorat untuk di audit, ujar Camat Pandrah Saifuddin SKM, Mkes, itu.
Selain itu, ini pengakuan mantan Keuchik Seuneubok Baro Pandrah Abdullah Usman kepada Media Tipikor (29/11) di salah satu Kios depan Kantor Camat Pandrah mengatakan, bukan Rp 275 juta, ucapnya.
“Yang saya serahkan Rp 200 juta, kepada Keuchik baru A Aziz A Jalil, itu dipotong lagi untuk gaji perangkat desa Rp 30 juta, sehingga kurang menjadi Rp 170 juta, hanya itu jikalau tidak salah,” singkat Abdullah Usman.(Abdullah)


















