Mediatipikor.com, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif yakni Pj Bupati Mura, Hermon dan Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023.
“Yang selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dilakukan evaluasi,” ucap Hermon, Kamis (03/12/2023).
Disampaikan Pj Bupati Mura bahwa APBD Kabupaten Murung Raya TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2. 183.810.605 .000, Belanja Daerah direncanakan Rp 2.183.810.605 .000 dan Defisit 0 rupiah.

















