Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara melakukan pembahasan Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara dan kelembagaan adat dayak, Senin (8/6/2026), dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barito Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dihadiri anggota DPRD lainnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Hj. Henny.
Anggota DPRD Edi Fran Aji, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan tatanan masyarakat adat.
“Sasaran utama adalah tatanan dari masyarakat adat itu, masalah tanah adat, hak Ulayat, dan hutan adat, itu pokok pertama kita ada di dalam norma adat itu. Dan saya berpikir ini membantu pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dari dalam masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa Raperda tentang lembaga adat Dayak ini sebenarnya di susun menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah tahun 2008 yang diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2010, dimana sebelumnya pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2002 tentang kelembagaan dan pemberdayaan adat Dayak namun dengan ditetapkan Perda nomor 16 tahun 2008.
Adapaun kesimpulan darai rapat ini adalah meminta naskah Akademik mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak agar segera disusun kembali dengan masukan dari Dewan Adat Dayak (DAD), seluruh Kedamangan dan Mantir Adat Kabupaten Barito Utara.
Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara akan diadakan rapat pembahasan dengan mengundang Pihak Ketiga, penyusun.






