Mediatipikor.com, Aceh Besar – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, Desak Pj Bupati Aceh Besar upaya resolusi tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar yang belum terbentuk pasca berakhir masa jabatan Komisioner KIP Aceh Besar Periode tahun 2018-2023 masih kekosongan sampai sekarang. PJ Bupati sebagai pembina partai politik dalam wilayah Aceh Besar, seharusnya bertanggungjawab terhadap penyelenggara dan atau keberlangsungan pemilu tahun 2024.
Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menyatakan KIP Aceh Besar diingatkan agar segera menunjuk Ketua definitif, Berlarutnya melantik jabatan Ketua KIP Kabupaten/Kota dikhawatirkan Netralitas Pemilu tidak terjamin. Pada media ini tanggal 23/12/2023.
Menurut Ibnu Khatab, menjelaskan bahwa KIP Kabupaten/Kota merupakan sebuah lembaga yang amat besar yang posisi ketua sebaiknya tidak terlalu lama dijabat oleh pelaksana tugas, Apalagi khususnya KIP Kabupaten Aceh Besar sekarang sedang menghadapi pesta Demokrasi terkait kedudukannya sangat penting bagi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar ” masih kekosongan sekretaris.” Katanya
Kemudian Ibnu Khatab menerangkan, seperti “Sosialisasi Aturan PKPU dengan PPS dan PPK dalam wilayah Aceh Besar, oleh petugas setingkat selalu membutuhkan saran dan dokumen adminsitrasi yang legitimasi strukturalnya akan lebih kuat jika ditandatangani oleh ketua definitif dibandingkan pelaksana tugas.” Terangnya
















