“Namun Ibnu Khatab sangat menyayangkan kalau hasil kinerja Tim Pansel Aceh Besar terkait rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Besar yang baru tidak diakui, padahal seluruh biaya kerja Tim Pansel di bebankan pada APBK T.A 2023 berjalan. Dia menyarankan kepada tim Pansel jangan lepas tangan dan bertanggung jawab terkait Pengajuan hasil seleksi calon komisioner KIP Aceh Besar, kalau hal tersebut terjadi cacat hukum bisa berdampak pada kerugian keuangan negara.” Bebernya
Lebih lanjut Ibnu Khatab, diduga penetapan petugas komisioner KIP Aceh Besar di Giring untuk kepentingan politik tertentu, sehingga hasil rekrutmen calon KIP periode berikutnya yang dilakukan oleh Tim Pansel Abes tidak membawa hasil positif. untuk diketahui ini merupakan sejarah baru yang tidak pernah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, seharusnya hasil kerja Tim Pansel Abes mendapatkan nilai kepercayaan yang diakui secara hukum. Tegasnya
Harapan Ibnu Khatab kepada KIP Aceh penting dalam hal tersebut, perlu nampakkan kerja profesional terkait perkara ini surat keputusan KPU RI Tentang Penetapan KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2027 miris belum turun. Ibnu meminta peran Pemerintah Aceh Besar untuk mengajukan resolusi ini kepada instansi penyelenggara yang berjenjang, segera Lantik dan tetapkan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar. Pungkasnya [IB]


















