Selain itu, Alamp Aksi juga sorot adanya penyelewengan dana hibah penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019. “Alokasi dana tersebut seharusnya di gunakan untuk meningkatkan kualitas layanan PDAM, namun hingga sekarang belum ada perubahan dalam pelayanan di PDAM Tirta Sejuk, termasuk pelayanan suplay air bersih di kota pemerintahan Blang kejeren, sehingga dapat diduga dana hibah yang sudah diberikan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan atau diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
Kami berharap kepada Kejaksaan untuk turun tanggan menelusuri dan memanggil pihak terkait, sebagai bagian upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus konsisten ditegakkan oleh aparat penegak hukum di Aceh dan khsusus di Gayo Lues, siapapun yang terindikasi dan melakukan tindak pidana terkait dugaan kasus Kas Bon Pemkab Gayo Lues dan Bantuan Hibah kepada PDAM harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,”jelasnya


















