Hukum  

Bantuan Alsintan Untuk Petani diduga dijadikan “Ajang Bisnis”

Bagikan

Mediatipikor.com, KOTA JANTHO –  Diduga bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), yaitu mesin pemotong padi combine harvester yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Aspirasi Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan dan Muslim,dan disalurkan lewat Dinas Pertanian kabupaten aceh besar pada 14 November 2022  tahun lalu kepada para penerima kelompok tani Aneuk Seulawah,Kecamatan Seulimuem,Kabupaten Aceh Besar di sinyalir telah menjadi ajang bisnis jual beli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan laporan masyarakat Lembah Seulawah, Kecamatan Seulimuem,Kabupaten Aceh Besar kepada Media Tipikor,Kamis (25/01/24)

masyarakat menduga, Ketua Kelompok Tani Aneuk Seulawah telah menjual mesin tersebut. Bila ini benar-benar terjadi, berati beliau harus mempertanggungjawabkan kepada kelompok tani dan Aparat Penegak Hukum. Ini adalah bagian dari prilaku tindak pidana korupsi, bila Ketua Kelompok Tani Aneuk Seulawah sampai menjual atau menyewakan mesin tersebut kepihak yang lain, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan jual beli mesin kelompok tani tersebut,” Kami melihat bantuan Alsintan ini seolah-olah di politisasi dan di jadikan objek untuk meraih keuntungan, padahal sasaran pemerintah bukan itu,”jelas warga

Sementara itu Ketua Kelompok Tani Aneuk Seulawah, Kecamatan Seulimuem,Kabupaten Aceh Besar,kepada media tipikor. Mukhlis membantah atas tuduhan masyarakat tersebut. Dia menyebutkan bahwa terkait tuduhan masyarakat itu tidak benar.Dia menjelaskan bahwa mesin combine harvester tersebut tidak dijual, dan masih ada sebagai asset kelompok tani. Dia menyangkal bahwa tuduhan yang disampaikan warga kepadanya sebagai propaganda politik, untuk menjelekan dirinya sehingga turun elektabiltasnya sebagai Caleg DPRK Aceh Besar pada salah satu partai politik,”jelasnya

Selanjutnya setelah dipertegas wartawan Media Tipikor akan melakukan klarifikasi dan cek ke lapangan, untuk memastikan bahwa mesin combine harvester masih ada, membuat Ketua Kelompok Tani Aneuk Seulawah panik dan langsung menyebutkan bahwa mesin tersebut untuk sementara tidak ada di lokasi, namun posisi mesin tersebut sekarang ada di Meulaboh.Ini menandakan Ketua Kelompok Tani Aneuk Seulawah telah melakukan kesalahan yang besar, sesuai dengan aturan, mesin tersebut tidak dibenarkan dibawa keluar, di sewakan atau sampai menjualnya,”Kami malah mencium aroma pungli dalam proses penyaluran bantuan ini, dan ini fenomena gunung es, karena kalau pihak kepolisian mengusut lebih lanjut, pasti akan ditemukan banyak temuan temuan berindikasi pidana, penyalahgunaan wewenang, pungli dan penggelapan dalam kasus ini, makanya kami masyarakat mendorong APH segera bergerak menyelesaikan kasus ini untuk menyelamatkan program pemerintah ,” tutupnya