Hukum  

Kasus Kasbon Rp 15,2 Miliar Berpotensi Praktek Korupsi Berjamaah

Bagikan

Mediatipikor.com, BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera turun tangan mengusut kasus kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp 15,2 miliar lebih, “Temuan kasbon sebesar Rp 15,2 miliar tersebut, seharusnya dikembalikan ke kas Negara dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya LHP, namun hingga saat ini belum juga dilakukan. Kejanggalan ini menjadikan kasus kasbon sebagai potensi praktek korupsi berjamaah yang merugikan Negara dan rakyat,” ujar koordinator aksi, Mahmud Padang melalui rilisnya kepada Media Tipikor,Kamis (25/01/24)

Kata dia,sangat ironis lagi, sudah melampaui 60 hari sejak laporan diterima,malah sudah berganti tahun, temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M pada Pemkab Gayo Lues belum juga dikembalikan ke kas negara. Sehingga masalah ini bisa saja sudah masuk keranah pidana korupsi dan sudah sepatutnya diusut secara tuntas.Kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK Pemkab Gayo Lues, bisa saja tidak menutup kemungkinan melibatkan mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Bukit.,” pungkasnya.

Selain itu, Alamp Aksi juga sorot adanya penyelewengan dana hibah penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019. “Alokasi dana tersebut seharusnya di gunakan untuk meningkatkan kualitas layanan PDAM, namun hingga sekarang belum ada perubahan dalam pelayanan di PDAM Tirta Sejuk, termasuk pelayanan suplay air bersih di kota pemerintahan Blang kejeren, sehingga dapat diduga dana hibah yang sudah diberikan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan atau diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.

Kami berharap kepada Kejaksaan untuk turun tanggan menelusuri dan memanggil pihak terkait, sebagai bagian upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus konsisten ditegakkan oleh aparat penegak hukum di Aceh dan khsusus di Gayo Lues, siapapun yang terindikasi dan melakukan tindak pidana terkait dugaan kasus Kas Bon Pemkab Gayo Lues dan Bantuan Hibah kepada PDAM harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,”jelasnya