TIM PENYIDIK PIDSUS KEJARI ACEH BESAR TETAPKAN TERSANGKA DAN LAKUKAN PENAHANAN RUTAN TERHADAP TERSANGKA INISIAL M

DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI PASAR LAMBARO DAN KEUTAPANG PADA DINAS KOPERASI, UKM DAN PERDAGANGAN KAB. ACEH BESAR TAHUN 2020-2021

Bagikan

Mediatipikor.com – Rabu, 24 Januari 2024 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap tersangka berinisial M (52 tahun) selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa tersangka M (52 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara sekira bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tersangka M (52 tahun) bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.381.460.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 (tiga puluh) dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 45 (empat puluh lima) orang saksi dan saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Setelah dilakukan Penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho. Bahwa penahanan terhadap M (52 tahun) dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.