Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 (tiga puluh) dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 45 (empat puluh lima) orang saksi dan saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.
Setelah dilakukan Penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho. Bahwa penahanan terhadap M (52 tahun) dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
















