“Saya heran, ada apa dengan Polres Nias Selatan, padahal hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Sumatera Utara masih menunggu hasilnya sampai saat ini,” katanya.
Ridhomei juga sangat menyayangkan terbitnya pemberitaan sepihak terkait SZ tanpa adanya koonfirmasi kepihaknya selaku kuasa hukum tersangka. Pihaknya juga menghargai proses hukum atas penetapan SZ yang statusnya sebagai saksi terlapor telah dinaikkan menjadi status tersangka.
“Saya dan rekan-rekan akan berupaya untuk mencari dan memberi keadilan terhadap klien kami yang seakan terzolimi,” tegasnya.(SS)


















