Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Paripurna DPRD Tanggamus, Tandatangani MoU Perubahan Ranperda 2024

Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus diwakili oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

“Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti,” ujar Pj. Bupati.

Selain itu, imbuh Pj. Bupati, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

“Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu 1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik. Serta satu Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” beber Pj Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati, pada hari ini telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda.
“Oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui empat Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.(Hasbuna)