Daerah  

Paripurna DPRD Tanggamus, Tandatangani MoU Perubahan Ranperda 2024

Bagikan

Mediatipikor.com, Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Ranperda Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dan penandatanganan MOU prubahan ranperda tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Jum’at (8/3/2024), berlangsung sukses.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus, Ir Mulyadi Irsan, M.T., di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim Mayor Inf Julian ABRI, Wakapolres Tanggamus , Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, para undangan lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua Dewan 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.

Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih atas semua anggota yang hadir.

Laporan hasil penyampaian 5 Ranperda Kabupaten Tanggamus yang di sampaikan oleh Piter Anderson dari komisi 4, bahwa telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

“Untuk mengawal kesempatan dalam rapat hari ini sebelumnya kita beritahukan bahwa lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut, 1. lembaga pemberdayaan masyarakat
2.penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, 3. pemberdayaan usaha mikro kecil dan teman-teman, 4. pencegahan dan pengendalian penyakit menular, 5. penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus diwakili oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

“Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti,” ujar Pj. Bupati.

Selain itu, imbuh Pj. Bupati, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

“Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu 1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik. Serta satu Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” beber Pj Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati, pada hari ini telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda.
“Oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui empat Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.(Hasbuna)