Mediatipikor.com, Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Ranperda Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dan penandatanganan MOU prubahan ranperda tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Jum’at (8/3/2024), berlangsung sukses.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus, Ir Mulyadi Irsan, M.T., di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim Mayor Inf Julian ABRI, Wakapolres Tanggamus , Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, para undangan lainnya.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua Dewan 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.
Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih atas semua anggota yang hadir.
Laporan hasil penyampaian 5 Ranperda Kabupaten Tanggamus yang di sampaikan oleh Piter Anderson dari komisi 4, bahwa telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.
“Untuk mengawal kesempatan dalam rapat hari ini sebelumnya kita beritahukan bahwa lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut, 1. lembaga pemberdayaan masyarakat
2.penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, 3. pemberdayaan usaha mikro kecil dan teman-teman, 4. pencegahan dan pengendalian penyakit menular, 5. penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat,” bebernya.

















