Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Terpidana Kasus Judi Online Empat Terpidana Dihukum Cambuk Oleh Kejaksaan Negeri Kejari

Mediatipikor.com, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Jum’at (04/10/2024) melaksanakan hukum cambuk kepada empat orang terpidana yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Milono Raharjo, SH MH dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan β€˜Uqubat Cambuk hari ini yang pertama dilakukan kepada empat terpidana masing-masing RD bin Dalimunthe, ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat., jelas Kajari Milono Raharjo.

Kajari mengatakan, Provinsi Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Setidaknya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diamanatkan dalam beberapa Undang-Undang. AdaΒ UU Nomor 44 Tahun 1999Β tentang Penyelenggaraan Keistimewaan AcehΒ UU Nomor 18 Tahun 2001Β tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pelaksanaan β€˜Uqubat Cambuk pada kesempatan ini adalah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, lazim disebut Qanun Jinayah. Kehadiran Qanun Jinayah yang bersifat materiil ini telah ditopang hukum acara karena sebelumnya Aceh juga sudah memiliki Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat., katanya.

Sehubungan dengan acara pada hari ini lanjut Kajari, terpidana atas nama RD bin Dalimunthe (alam), ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat sebelumnya diamankan oleh Kepolisian dikarenakan terdapat laporan korban tentang adanya perkara Maisir atau Perjudian.

Setelah dibawa ke persidangan dan menjalani persidangan pada Mahkamah Syar’iyah Sabang, maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah sebagai