Muara Teweh (NMTip) – Rabu (30/11), Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Sugianto Panala Putra menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang mengalami sisa masa jabatan 2019-2024 bertempat diruang sidang DPRD, Muara Teweh.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra ,Wakil Ketua DPRD Sastra Jaya dan dihadiri Sekretaris Daerah. Drs.Muhlis,Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan para undangan lainnya.
Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan selamat atas dilantiknya Hj. Sofia, SE, M.M, M.Pd sebagai PAW Anggota DPRD Barito Utara.
“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan selamat kepada Hj.Sofia,SE,M.M,M.Pd atas dilantiknya saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang menggantikan Muhammad Haris Fitriady. Sebagai Anggota DPRD BARUT berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 188,44/437/2022 tanggal 15 November 2022,” ujar Wabub Sugianto.
Lebih lanjut disampaikan Wabub, “Saya berharap agar saudara bisa bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari pemilihan saudara,” ucapnya.
Menurut Wabub Sugianto, keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Barito Utara tidak terlepas dari peran aktif DPRD Barito Utara.
“Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Barito Utara, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera,” jelas Sugianto mengakhiri sambutan Bupati.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh Anggota DPRD Peganti Antar Waktu (PAW) disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Barut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada seluruh undangan yang berkenaan meluangkan waktu menghadirkan rapat paripurna ini,” ujar Mery.
Sebagaimana diketahui bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Adapun PAW yang dilakukan pada reses tersebut yakni dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang mengundurkan diri.(Ramli)