Bireuen,(Media TIPIKOR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Bireuen, inisial S, Kamis 19 Desember 2024.S merupakan tersangka dugaan korupsi study banding aparatur gampong (desa) ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yamg dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi study banding itu.Kata dia, study banding dilaksanakan hanya berdasarkan musyawarah antar gampong di Kantor Camat Peusangan, tanggal 13 Mei 2024. Tanpa didasari peraturan keuchik, dana Rp 1.121.400.000, untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan di luar Provinsi Aceh itu dilaksanakan tanpa Surat Pemberitahuan (SPT) yang ditandatangani Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT ditandatangani Camat Peusangan. “Tersangka S selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Wendy Yuhfrizal.
S dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen,”(Tjut)