Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta Lebih Kejari Aceh Besar Tahan Keuchik Seurapong Pulo Aceh

Bagikan

Aceh Besar,(Media TIPIKOR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menahan oknum keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp762 juta lebih. Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Jumat, mengatakan kepala desa tersebut berinisial MA. MA ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Besar.

“Tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar, guna mempermudah proses hukum lebih lanjut,” kata Jemmy Novian Tirayudi.

Adapun barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa tersebut di antaranya sejumlah dokumen pengelolaan dana desa, sepetak tanah di Gampong Seurapong, uang tunai Rp109 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya.Tersangka MA, kata dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020. Modus perbuatan melawan hukum dilakukan MA penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) dalam bentuk simpan pinjam perempuan untuk 100 penerima manfaat.

Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut tidak dilengkapi regulasi seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan kepala desa tentang struktur dan kepengurusan BUMG. “Dana penyertaan modal dalam bentuk simpan pinjam mencapai Rp466 juta. Penggunaan dana tersebut diketahui tidak sebagaimana mestinya,” kata Jemmy Novian.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana desa dilakukan MA berupa kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu 2019 hingga 31 Juli 2020 sebesar Rp283,16 juta. Serta tidak menyetor pajak Rp12,84 juta ke kas negara dan daerah.Jemmy Novian mengatakan tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara mencapai Rp762 juta. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan guna sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Jemmy Novian Tirayudi.”(Tjut)