Namun yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu parlok pada Pileg 2024 lalu. Secara aturan, sosok yang berangkutan harusnya mundur ketika maju Caleg pada 2024.
“Benar bang. Beliau caleg di Pileg 2024 melalui Dapil Aceh 1. Saat jadi Caleg beliau mundur dari tenaga kontrak, tapi kini justru lolos jadi P3K. Harusnya, syarat lolos P3K adalah tenaga kontrak,” ujar sumber wartawan di Pemkab Aceh Besar.
Hasil penelusuran wartawan, di SK Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati, terdapat 58 honorer di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Besar menjadi P3K. Nama Caleg yang dimaksud masuk dalam daftar tersebut.


















