Daerah  

Sekdes Jantho Baru Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa: “Semua Sesuai Ketentuan”

Bagikan

Mediatipikor.com – Sekretaris Gampong Jantho Baru, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Fauzi menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa dana desa yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya. Fauzi menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai hasil musyawarah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi laporan dan berita yang beredar di masyarakat yang menyebutkan jika pengelolaan dana desa tidak transparan dan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana desa.

“Semua dana desa yang diterima telah digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan fasilitas umum,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penggunaan dana desa (DD) untuk ketahanan pangan sesuai peruntukannya yaitu sebesar 20% dari DD Rp. 154.272.400,. Kegiatan itu, kata dia, proses perencanaannya dimulai dari musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes) dan musrenbang yang dilengkapi dengan berita acara kegiatan.

“Dengan teknis pelaksanaan pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan secara pola padat karya warga dan hasilnya untuk kebutuhan warga,” bebernya.

Terkait dengan tudingan jual beli tanah desa, Fauzi juga membantahnya. Fauzi menyebutkan jika fakta di lapangan adalah tanah desa yang tidak produktif dan tidak dapat difungsikan untuk lahan pertanian berada di kawasan PT.
Dengan demikian, katanya, keuchik melakukan musyawarah bersama perangkat, tuha peut, tokoh masyarakat, serta pemuda dengan hasil musyawarah meminta pihak PT untuk menyediakan lahan produktif untuk pertanian warga.

“Sehingga terlaksanalah program ketahanan pangan dilahan tersebut,” kata Fauzi menambahkan.
Dengan penjelasan ini, Fauzi berharap dapat meredakan kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat dan memastikan bahwa program-program desa tetap berjalan dengan baik demi kemajuan bersama.

Sebelumnya santer beredar kabar jika warga Gampong Jantho Baru, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, meminta pihak kecamatan (camat) untuk mencopot kepala desa mereka.

Warga kecewa terhadap keuchik (Kepala Desa) yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran gampong dan juga tidak bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

“Permintaan itu dilakukan warga karena tidak jelasnya pengelolaan dana desa tahun 2022 – 2023 yang dikelola oleh Pemerintah gampong,” ujar salah satu warga Jantho Baru seperti diberitakan salah satu media.

Selain dicopot dari jabatannya, warga juga meminta Inspektorat Aceh Besar untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Jantho baru tahun 2022- 2023 yang dikelola oleh Keuchik dan Sekdes.

Pasalnya ada dugaan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dan diduga terjadi penyelewengan. Seperti dana ketahanan pangan tahun 2023, potensi angggaran Rp 143 juta dijadikan kebun perangkat desa.

“Tanah aset desa ditukar guling ke PT tanpa sepengetahuan warga. Keuchik dan sekdes serta tuha peut saja yang mengambil keputusan, besar kemungkinan ini jadi ladang korupsi jual beli tanah desa berkedok tukar guling,” paparnya.

Masyarakat setempat merasa khawatir bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial justru tidak dimanfaatkan dengan baik.