Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Sekdes Jantho Baru Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa: “Semua Sesuai Ketentuan”

Sebelumnya santer beredar kabar jika warga Gampong Jantho Baru, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, meminta pihak kecamatan (camat) untuk mencopot kepala desa mereka.

Warga kecewa terhadap keuchik (Kepala Desa) yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran gampong dan juga tidak bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

“Permintaan itu dilakukan warga karena tidak jelasnya pengelolaan dana desa tahun 2022 – 2023 yang dikelola oleh Pemerintah gampong,” ujar salah satu warga Jantho Baru seperti diberitakan salah satu media.

Selain dicopot dari jabatannya, warga juga meminta Inspektorat Aceh Besar untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Jantho baru tahun 2022- 2023 yang dikelola oleh Keuchik dan Sekdes.

Pasalnya ada dugaan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dan diduga terjadi penyelewengan. Seperti dana ketahanan pangan tahun 2023, potensi angggaran Rp 143 juta dijadikan kebun perangkat desa.

“Tanah aset desa ditukar guling ke PT tanpa sepengetahuan warga. Keuchik dan sekdes serta tuha peut saja yang mengambil keputusan, besar kemungkinan ini jadi ladang korupsi jual beli tanah desa berkedok tukar guling,” paparnya.

Masyarakat setempat merasa khawatir bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial justru tidak dimanfaatkan dengan baik.