“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermon menyampaikan bahwa kedepan, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian, termasuk opsi outsourcing untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.
Apel gabungan ini menjadi momentum bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta mempersiapkan diri dengan lebih baik.(DiskominfoSP)


















