Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong dan dapat menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat. Namun dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan ini belum memiliki ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” dalam konteks penyebaran informasi digital.
“Belum ada ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” dalam konteks penyebaran informasi digital. Oleh karena itu, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali diartikan secara terbatas, yaitu bahwa “kerusuhan” merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, dan bukan pada keributan atau dinamika yang terjadi di ruang digital atau dunia siber,” papar Ketua MK.(Leo)


















