Agar sah secara hukum, wali kota harus menetapkannya dalam bentuk peraturan wali kota (Perwal) atau qanun dengan mekanisme transparan termasuk rekening resmi dan pelaporan berkala kepada publik.
Askhalani juga menilai, kebijakan itu menunjukkan lemahnya kemampuan fiskal pemerintah daerah. “Namun solusi jangan keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Tanpa transparansi dan legalitas, keterlibatan pihak ketiga bisa membuka peluang nepotisme dan kolusi.
“Jangan sampai seseorang menyerahkan uang dengan alasan bantuan, tapi sebenarnya untuk mendapatkan proyek. Itu perilaku kejahatan yang terstruktur dan melanggar hukum,” tutupnya.”(Tjut)


















