MEDIATIPIKOR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh petugas. Dari tangan pelaku, turut diamankan dua paket kecil sabu yang diduga siap pakai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap perilaku tersangka.
βWarga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit di kampung untuk membeli sabu. Akibat ketergantungan, dia bahkan pernah memukul ibunya dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya. Pelaku ini sudah tiga kali menjalani rehabilitasi, namun kembali kambuh,β ungkap AKP Erwinsyah, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui M telah menggunakan sabu sejak tahun 2010. Ia pertama kali mengenal barang haram tersebut karena ajakan temannya. βSejak itu, dia ketagihan dan terus menggunakan. Karena tak punya pekerjaan tetap, tersangka mencuri sawit untuk membeli sabu,β lanjut Erwinsyah.
Kasat Narkoba menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Utara.















