Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Selewengkan Dana Desa Rp 476 Juta, Kades Lembah Haji Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, berinisial HM, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023.

β€œJika perangkat menolak menandatangani LPJ, tersangka mengancam akan memecat mereka,” ungkap Lilik.

Dari hasil penyidikan, setiap kegiatan dana desa tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan terdapat praktik mark-up harga. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara Nomor: 700/225/LHP-KKN/IK/2025 tanggal 22 September 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 476.692.348.

Kini, HM resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.