Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

ALAMP AKSI Desak Gubernur dan Bupati Tinjau Ulang Bimtek Rp1 M di Pulau Banyak

  • Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing anggaran dan efisiensi.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang kewajiban pemerintah daerah menjalankan anggaran secara efektif, transparan, dan akuntabel.

  • Permendagri Nomor 79 Tahun 2012 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa Bimtek harus sesuai kebutuhan dan tidak boleh memboroskan anggaran.

  • UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Dana Desa harus sebagian besar fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

  • UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pemborosan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dawi menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong pengawasan lebih jauh jika pelaksanaan Bimtek tetap berjalan tanpa evaluasi.