MEDIATIPIKOR.COM – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Baitul Mal Aceh untuk membuka dan mentransparansikan data terkait Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026. Desakan ini dipicu oleh beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Permintaan keterbukaan informasi tersebut disampaikan SAPA melalui surat resmi Nomor:081/SAPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditujukan langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, menegaskan bahwa permintaan data ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi sipil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari dana umat tersebut disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Intinya, kami ingin mengetahui secara detail bagaimana program ini dijalankan. Mulai dari besaran anggaran yang dialokasikan, siapa saja penerimanya, hingga berapa total dana yang sudah terealisasi di lapangan,” ujar Agus kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan surat tersebut, poin-poin data yang diminta SAPA tergolong rinci, meliputi:
Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program.
Total pagu anggaran beserta sumber dananya.
Jumlah penerima manfaat berdasarkan sebaran kabupaten/kota.
Daftar lengkap nama penerima, domisili, jenis usaha, serta besaran nominal bantuan yang ditetapkan.
Data realisasi penyaluran hingga tanggal surat diajukan, mencakup jumlah total dana dan jumlah penerima yang sudah mencairkan bantuan.
Selain data kuantitatif, SAPA juga menuntut kejelasan mengenai alur birokrasi program tersebut.
“Data mengenai mekanisme penyaluran juga sangat penting bagi kami, mulai dari tahap pengajuan usulan,proses verifikasi di lapangan, penetapan SK penerima, hingga proses pencairan bantuan,” tutur Agus.
Lebih lanjut, SAPA meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau laporan realisasi Program Bantuan Modal Usaha Tahun 2026. Jika program masih berjalan, mereka meminta laporan progres sementara sesuai realisasi terkini.
Agus tidak menampik bahwa langkah tegas SAPA ini diambil merespons keresahan masyarakat terkait isu miring dalam penyaluran bantuan di tubuh Baitul Mal Aceh.
“Permintaan data ini berlatar belakang adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan modal usaha. Namun, kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Data ini kami minta agar informasi yang beredar dapat diperiksa dan diverifikasi kebenarannya berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Agus mengingatkan Baitul Mal Aceh akan pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih institusi tersebut mengelola dana yang dititipkan oleh umat.
“Dana umat harus dikelola dengan transparansi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” pungkas Agus.



