Daerah

Jaringan Dukcapil Aceh Singkil Lumpuh Lebih Seminggu, ALAMP AKSI Desak Evaluasi Kadis

9
×

Jaringan Dukcapil Aceh Singkil Lumpuh Lebih Seminggu, ALAMP AKSI Desak Evaluasi Kadis

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang

MEDIATIPIKOR.COM – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Singkil lumpuh selama kurang lebih sepekan akibat gangguan jaringan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kondisi tanpa kepastian waktu pemulihan ini menuai kritik tajam karena dinilai merugikan masyarakat luas.

Kelumpuhan sistem tersebut berdampak langsung pada pengurusan berbagai dokumen vital, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah. Warga yang telah datang berulang kali terpaksa pulang dengan tangan hampa.

Merespons kondisi ini, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk segera turun tangan dan tidak menganggap sepele masalah tersebut.

“Sudah lebih dari satu minggu masyarakat dipaksa bersabar karena jaringan terkendala. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menunggu? Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret, bukan sekadar menjadikannya dalih masalah teknis,” ujar Mahmud, Rabu (5/8/2026).

Mahmud menilai, durasi gangguan yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya mitigasi risiko dan manajemen di tubuh Dinas Dukcapil Aceh Singkil. Karena itu, ia mendesak Pemkab Aceh Singkil segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Dukcapil.

“Kami mendesak Pemda Aceh Singkil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Dukcapil. Kesiapan instansi dalam menghadapi gangguan sistem harus diuji agar pelayanan publik tidak terhenti lama setiap kali ada kendala teknis,” tegasnya.

Selain evaluasi kinerja, ALAMP AKSI meminta Dinas Dukcapil menyampaikan transparansi informasi terkait penyebab gangguan, langkah penanganan yang sedang berjalan, serta kepastian tenggat waktu pemulihan. Keterbukaan ini penting untuk mencegah warga datang dan mengantre sia-sia.

Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan bahwa dokumen kependudukan merupakan pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan akses pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.

Secara eksplisit, ALAMP AKSI Provinsi Aceh menyampaikan enam poin tuntutan kepada Pemkab Aceh Singkil:

  1. Kepastian Penanganan: Memastikan gangguan jaringan Dukcapil segera teratasi agar pelayanan kembali normal.

  2. Transparansi Informasi: Meminta Dinas Dukcapil menjelaskan secara terbuka penyebab gangguan dan progres pemulihannya.

  3. Evaluasi Kepemimpinan: Mendesak Pemkab Aceh Singkil mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Dukcapil atas terganggunya pelayanan publik.

  4. Skema Alternatif: Menyediakan mekanisme pelayanan alternatif selama sistem utama belum dapat digunakan.

  5. Kepastian Waktu: Memberikan tenggat waktu penyelesaian yang jelas demi kepastian hukum dan kenyamanan warga.

  6. Penguatan Sistem Mitigasi: Meningkatkan kesiapan dan pencegahan agar gangguan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Mahmud menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga masyarakat mendapatkan hak pelayanan kependudukan yang layak.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan pemerintah benar-benar hadir untuk rakyat. Pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan membiarkan mereka dirugikan oleh kendala sistem yang berkepanjangan,” pungkas Mahmud.