Selain dugaan pelanggaran, pengadaan satwa tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44.170.000,-.
Disamping itu, Alwizar selaku pejabat pengadaan juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis Kasmarni.
“Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari bupati,” ujarnya.


















