Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejati Aceh Diminta Tetapkan Tersangka Skandal Beasiswa Rp 420 M

Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, S.H

Dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp420 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Namun, alih-alih menunjukkan perkembangan berarti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh justru terkesan diam dan lamban, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) pun angkat suara mendesak Kejati Aceh agar segera menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang menyangkut masa depan pendidikan generasi muda Aceh tersebut.

Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, S.H, menilai lambannya proses hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut, kasus beasiswa bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut hak anak-anak Aceh yang berprestasi.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal masa depan pendidikan Aceh. Beasiswa adalah hak anak-anak Aceh, bukan untuk dijadikan bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ishak, Jumat (06/2/2026).

Ishak menyoroti hingga kini belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini dinilai memperkuat kecurigaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum.

“Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan dan tanpa tersangka, wajar publik mempertanyakan keseriusan Kejati Aceh,” ujarnya.

Menurut SAPA, penanganan kasus yang berlarut-larut hanya akan membuka ruang munculnya dugaan intervensi serta lobi-lobi dari pihak tertentu yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Semakin lama dibiarkan, semakin besar peluang intervensi. Ini yang paling dikhawatirkan masyarakat Aceh,” lanjut Ishak.

SAPA menilai, jika Kejati Aceh sudah mengantongi laporan dan hasil pemeriksaan, seharusnya hal tersebut cukup menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka. Penundaan tanpa alasan jelas justru dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan, kenapa belum ada tersangka? Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” kata Ishak.

Atas dasar itu, SAPA secara tegas mendesak Kejati Aceh agar segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jika Kejati Aceh terus diam dan tidak menunjukkan progres yang jelas, maka wajar bila masyarakat mencurigai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Tjut AduenEditor: Estobon