Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Pemerintah Umumkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Setelah melakukan gelaran Sidang Isbat yang mempertimbangkan hasil hisab astronomis dan konfirmasi pemantauan hilal di lapangan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa awal puasa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026.

Pengumuman ini menjadi panduan resmi bagi umat Islam di Indonesia dan mulai melaksanakan Shalat Tarawih pada Rabu (18/2) malam serta mengawali ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan.

Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, memaparkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat pemantauan masih berada di bawah ufuk. Secara teknis, posisi hilal berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik.

Selain itu, data elongasi tercatat antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Untuk diketahui bahwa kriteria MABIMS menetapkan awal bulan baru hijriah dapat ditetapkan jika tinggi hilal minimum mencapai 3 derajat dan elongasi minimum berada di angka 6,4 derajat. Karena posisi hilal saat ini masih minus, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Sidang Isbat yang digelar pada Selasa (17/2/2026) ini dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Prosesi diawali dengan paparan terbuka mengenai posisi hilal oleh para pakar astronomi. Forum ini diikuti oleh perwakilan organisasi keagamaan (ormas Islam), ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan bahwa Sidang Isbat adalah bentuk sinergi nyata antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan. Hal ini bertujuan agar penetapan awal Ramadan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.

“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” terang Arsad.

Penulis: Soekirman LeoEditor: Rizal Syam